Kebijakan dan Peraturan

Written by Super User on . Posted in Layanan Informasi Publik

Written by Super User on . Hits: 2826Posted in Layanan Informasi Publik

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan

Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Sumber :

Nomor
Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Sumber
1
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sumber diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat   maupun jam pulang.
2
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
3
Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
4
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Sumber.
5
Setiap hari Rabu pukul 14.00 - selesai diadakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) atau diskusi hukum yang jadwalnya dan materi pembahasan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
6
Setiap hari Jumat minggu ke satu dan minggu ke tiga pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
7
Setiap hari Rabu minggu ke dua ba’da sholat dluhur berjamaah diadakan Pengajian dan Kultum bertempat di Musholla Al-Mizan.
8
Setiap hari Jum’at minggu ke dua diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
9
Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.
10
Setiap Hari Rabu minggu kesatu dan minggu ke tiga Jam 15.30 s/d 16.30 diadakan acara pembinaan oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber Yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sumber.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved