Visi Misi Pengadilan

Written by Super User on . Posted in Visi Misi Pengadilan

Written by Super User on . Hits: 4223Posted in Visi Misi Pengadilan

Visi dan Misi Pengadilan Agama Sidrap

 

-   VISI

Visi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang adalah

Terwujudnya Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang Agung

Terwujudnya Badan Peradilan Agama Sidenreng Rappang yang Agung bercirikan :
1. Pelaksanakan fungsi Kekuasaan Kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan.
2. Pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
3. Adanya struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
4. Penyelenggaraan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
6. Pengelolaan dan Pembinaan sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.
7. Adanya pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
9. Adanya manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
10. Pelaksanaan bisnis proses peradilan yang modern dengan berbasis TI terpadu.

 

-    MISI

Dalam upaya pencapaian visi tersebut, telah ditetapkan pula misi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sebagi berikut :

1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Cepat, Berkualiatas, dan Berkeadilan
    Kepada Pencari Keadilan     
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan  dan Pelaksanaan Pengawasan terhadap
    Kinerja dan Perilaku Aparat Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

 

Adapun makna yang terkandung dalam misi tersebut adalah :

  • Menjaga Kemandirian Badan Peradilan
    Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel adalah adanya kemandirian badan peradilan serta kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya. Kemandirian menjadi kata kunci dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif. Independensi kekuasaan kehakiman harus dijamin oleh negara dan ditetapkan dalam konstitusi atau Undang-Undang suatu negara. Adalah kewajiban semua lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya untuk menghormati dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana tersebut pada poin 1 Asas-Asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman PBB (Resolusi Sidang Umum 40/32 tanggal 29 November 1985 dan 40/146 tanggal 13 Desember 1985.
    Sebagai langkah awal kemandirian badan peradilan adalah adanya penyatuan atap, di mana badan peradilan telah mendapatkan kewenangan atas urusan organisasi, administrasi dan finansial berada di bawah kekuasaan MA, serta pengawasan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan di Indonesia harus dijalankan secara baik. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman yang diembannya.
    Hal penting lain yang perlu diperjuangkan adalah kemandirian pengelolaan anggaran berbasis kinerja dan penyediaan sarana pendukung dalam bentuk alokasi yang pasti dari APBN. Kebutuhan adanya kepastian ini untuk memberikan jaminan penyelenggaraan pengadilan di seluruh Indonesia.
    Selain kemandirian institusional, kemandirian badan peradilan juga mengandung aspek kemandirian hakim untuk memutus (kemandirian individual/fungsional) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaraan pengadilan. Tujuan penyelenggaraan pengadilan yang dimaksud adalah untuk menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap manusia. Selain itu, juga perlu dibangun pemahaman dan kemampuan yang setara di antara para hakim mengenai masalah-masalah hukum yang berkembang.
  • Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan
    Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan. Adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang pasti dan adil.
    Keadilan, bagi para pencari keadilan pada dasarnya merupakan suatu nilai yang subyektif, karena adil menurut satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Penyelenggaraan peradilan atau penegakan hukum harus dipahami sebagai sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil, dalam rangka menghasilkan putusan yang mempertimbangkan kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak.
    Perbaikan yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung, selain menyentuh aspek yudisial, yaitu substansi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, juga akan meliputi peningkatan pelayanan administratif sebagai penunjang berjalannya proses yang adil. Sebagai contoh adalah adanya pengumuman jadwal sidang secara terbuka dan pemberian salinan putusan, sebagai bentuk jaminan akses bagi pencari keadilan
  • Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan
    Kualitas kepemimpinan badan peradilan akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan badan peradilan. Dalam sistem satu atap, peran pimpinan badan peradilan, selain menguasai aspek teknis yudisial, diharuskan juga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non-teknis (kepemimpinan dan manajerial). Terkait aspek yudisial, seorang pimpinan pengadilan bertanggungjawab untuk menjaga adanya kesatuan hukum di pengadilan yang dipimpinnya. Untuk area non-teknis, secara operasional, pimpinan badan peradilan dibantu oleh pelaksana urusan administrasi. Dengan kata lain, pimpinan badan peradilan harus memiliki kompetensi yudisial dan non-yudisial.
    Demi terlaksananya upaya-upaya tersebut, Mahkamah Agung menitikberatkan pada peningkatan kualitas kepemimpinan badan peradilan dengan membangun dan mengembangkan kompetensi teknis yudisial dan non- teknis yudisial (kepemimpinan dan manajerial).
  • Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan
    Kredibilitas dan transparansi badan peradilan merupakan faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya menjaga kredibilitas akan dilakukan dengan mengefektifkan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan- putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka, juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karir, kesempatan pengembangan diri dengan pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka dapatkan. Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang setara, serta jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para personil peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya.
    Optimalisasi teknologi informasi dalam melaksanakan proses peradilan sudah menjadikan keharusan yang tidak dapat dihindarkan, pergeseran layanan peradilan dari manual harus diubah dengan berbasis teknologi informasi. Banyak hal yang sudah dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka layanan teknis dan administrasi peradilan berba sis teknologi informasi dimulai dengan keharusan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perkara (SIAP), aplikasi Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP), pendaftaran perkara secara online (e-Court), keharusan memasukkan putusan dalam direktori putusan dan adanya kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung untuk menerapkan one day publish.
    Dalam bidang administrasi umum Mahkamah Agung telah menerapkan aplikasi Komdanas, aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung RI (SIPERMARI), aplikasi Sistem Tata Persuratan (e-.Office), aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran (Learning Management System), aplikasi Sistem Pengelolaan Jurnal (Open Journal System).

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved