Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-hak masyarakat pencari keadilan/para pihak diatur berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :
HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
- Berhak segera diadili oleh pengadilan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
- Berhak segera menerima atau menolak putusan;
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN
- Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;
- Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;
- Mengajukan alat-alat bukti;
- Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;
- Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.
HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:
- Informasi tertentu mengenai perkara;
- Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
- Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
- Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;
- Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.
Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.
HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA
Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
Berhak segera diadili oleh pengadilan;
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
Berhak segera menerima atau menolak putusan;
Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN
Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;
Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;
Mengajukan alat-alat bukti;
Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;
Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.
HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:
Informasi tertentu mengenai perkara;
Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;
Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.
Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.