Tahapan Persidangan

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Posted in Layanan Informasi Perkara

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Hits: 3310Posted in Layanan Informasi Perkara

TAHAPAN PERSIDANGAN

Tahap Pertama, UPAYA DAMAI

   Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.

Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN
   Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.

Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON
   Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap Keempat, REPLIK
   Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap Kelima, DUPLIK
   Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap Keenam, PEMBUKTIAN
   Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.

Tahap Ketujuh, KESIMPULAN
   Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS
   Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.

Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN
   Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved