Proses Pengaduan

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Posted in Layanan Publik

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Hits: 2430Posted in Layanan Publik

Proses Pengaduan

Bagi Masyarakat pencari keadilan, internal pengadilan maupun instansi lain diluar Pengadilan dapat mengajukan pengaduan yang mengandung informasi adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran prilaku yang dilakukan oleh aparat pengadilan, meliputi :

A. Penyampaian Pengaduan:

A1. Disampaikan secara lisan :

   - Melalui sambungan telepon di nomor 0421-91391 pada saat jam kerja: Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.30 WITA ; Jum'at pukul 08-00 - 17.00 WITA.

   - Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan alamat Jl. Korban 40.000 Jiwa , No. 4, Pangkajene Sidrap

A2. Disampaikan secara Tertulis :

   - Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;

   - Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

A3. Disampaikan secara online :

   - Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara elektronik disitus resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I.

B. Menyebutkan Informasi yang Jelas :

   - Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:

     1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;

    2. Perbuatan yang dilaporkan;

     3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara;

     4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

   - Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman Pengaduan Secara Tertulis :

   - Pengaduan ditujukan kepada:

     1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

     2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

   - Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata ”PENGADUAN Pada Pengadilan ...” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

 
 
 
 
Tempat Pengaduan :
Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
Jl. Korban 40.000 Jiwa , No. 4, Pangkajene Sidrap
Tlp./Fax: 0421-91391 / 0421-21791
Atau dapat pula dilakukan secara Onlilne (Klik di sini)
 
Waktu:
Hari Senin s.d. Jum'at
Jam 08.00 s.d 16.30 wib

Prosedur Pengaduan:
 
 

No.

Uraian Kegiatan

Uraian Pelayanan

Unit/Pejabat Terkait

Waktu Penyelesian

Ket.

A

Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms dll.
  2. Petugas pelayanan pengaduan harus segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada pejabat terkait pengadilan secepatnya.
  3. Petugas Pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat / publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud.
  4. Pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/publik tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
  5. Pimpinan menindaklan-juti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait yang berhubung-an dengan pengaduan masyarakat/publik tersebut.
  6. Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat /publik tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms dll.

Petugas Pelayanan Masyrakat

0 Menit

1 X 24 Jam

30 Menit

30 Menit

30 Menit

30 Menit

B.

Publikasi terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat.

  1. Petugas melakukan inventarisasi laporan pengaduan masyarakat /publik dan penanganannya/tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
  2. Ketua Pengadilan melakukan publikasi terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat/publik melalui website, laporan tahunan, papan pengumuman, tv media atau alat informasi lainnya yang tersedia di kantor pengadilan.
  3. Publikasi pengaduan tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang memuat tahap penangan, hasil yang dicapai, jumlah pengaduan yang diterima serta ditembuskan kepada Ketua PTA. Makassar

Petugas Pelayanan Masyrakat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved