Sosialisasi PNBP Teknis Se Wilayah PTA Makassar secara Daring

Pada hari Selasa & Rabu & tanggal 14-15 Desember 2021 Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Pengadilan Agama Se Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi PNBP Teknis secara Zoom Meeting berdasarkan surat undangan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor W20-A/3422/PP.00.4/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. Sosialisasi PNBP Teknis ini diikuti oleh Seluruh Satker Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar, setiap satker berjumlah 6 peserta. Sosialisasi di mulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai secara Zoom Meeting.
Penerimaan negara bukan pajak, ini adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara, oleh karena itu penerimaan ini, harus diatur dan ditentukan oleh UU dan Peraturan Pemerintah. Penerimaan Negara Bukan Pajak ini, dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 57/KMA/SK/III/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;
Narasumber yang merupakan perwakilan dari KPPN Makassar di hari pertama & Kanwil DJPB Sulsel menyampaikan bahwa definisi PNBP tersebut menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 adalah “pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Narasumber menyampaikan tugas kasir adalah menerima, mencatat/membukukan semua uang panjar perkara termasuk Biaya Proses dan biaya PNBP yaitu hak Kepaniteraan pada peradilan tingkat pertama, Hak kepaniteraan pada peradilan Tingkat Banding, Hak Kepaniteraan Peradilan pada Mahkamah Agung dan Hak Kepaniteraan lainnya dan mengeluarkan/menyetorkan kembali uang tersebut sesuai peruntukannya. Kemudian Bendahara Biaya Proses membantu Pengelolaan biaya proses, dalam mengelola biaya proses untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya proses.
Membukukan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran biaya proses.
Menerima dan menyetor PNBP kepada Bendahara Penerimaan.
Selanjutnya sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi dengan seluruh peserta Sosialisasi, dalam diskusi kali ini, sebagian besar peserta telah menyampaikan pendapatnya atas permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh Narasumber.
Demikian acara Sosialisasi PNBP Teknis ini dilaksanakan secara Zoom Meeting, semoga bermanfaat dan dapat dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.






