Sidang Keliling Di KUA Pitu Riawa

(27-5-2021) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tanggal 25 melaksanakan sidang diluar gedung yaitu sidang keliling,. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan. sidang dilakukan di bulan ramadhan selesai dikarenakan banyaknya perkara yang berada di panca lautang,sehingga dengan kegiatan ini disana pengadilan agama berharap dapat sedikit meringankan para pencari keadilan karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panca Lautang. Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu,






