Eksekusi Di desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca lautang
22 April 2021 | Sidrap Pengadilan Agama Sidenreng Rappang telah Melaksanakan Eksekusi Pembagian warisan berupa tanah sawah,pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh panitera pengadilan agama Sidenreng Rappang H. Muh. Basyir Makka, S.H., M.H. didampingi ibu ifarida & ibu mindriani, S.H.
Sebelum pelaksanaan eksekusi,pak panitera pengadilan agama sidenreng rappang berkoordinasi dengan kepala desa setempat agar eksekusi berjalan dengan lancer dan terkendali.
Eksekusi diajukan oleh Pemohon eksekusi dikarnakan Termohon eksekusi tidak bersedia melakukan pembagian tanah waris secara sukarela sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Agama sidenreng rappang
Di lokasi tanah sawah yang akan di eksekusi, Panitera Penghadilan Agama sidenreng rappang melakukan pengukuran ulang luas tanah sawah. Setelah sesuai ukurannya dengan yang ada disertifikat dan dibenarkan oleh masing-masing kuasa hukum Pemohon dan Termohon selanjutnya Panitera Pengadilan Agama sidenreng rappang melakukan eksekusi dengan membagi warisan berupa tanah sawah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama sidenreng rappang dengan diberi patok sebagai batasnya








