Mediator Non Hakim Melakukan Mediasi Pertama Di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

Rabu (31/03/21) Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang telah dilaksanakan proses Mediasi oleh Mediator Non Hakim, ibu Syamsiah Muhsin, Melakukan Mediasi perkara Nomor 207/Pdt.G/2020/PA.Sidrap
Mediasi merupakan salah satu rangkaian yang wajib diikuti oleh setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan / atau kuasa hukum dalam prosedur penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan beliau dengan kasus tersebut.selanjutnya mediasi ini semoga akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi lingkungan Pengadilan Agama Sidenreng Rappanguntuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi dengan damai.



