Eksekusi di Desa Kalosi,Dua Pitue

(26/3/2021) Di Tahun 2021 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kembali berhasil melaksanakan eksekusi lahan sengketa perkara Harta Bersama sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Agama yang tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Dr. Mukhtaruddin Bahrum , S.H.I.,M.H.I memerintahkan kepada Panitera Bapak H. Muh. Basyir Makka, S.H., M.H. agar melaksanakan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 26 March 2021. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, H. Muh. Basyir Makka, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Juru sita dan Saksi.
Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melakukan pengarahan singkat kepada Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Setelah selesai diberikan pengarahan, tim kemudian berangkat menuju lokasi eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Pengacara & Anggota Pengadilan Agama Sidenreng Rappang .ini dimaksudkan agar segenap Perangkat Kelurahan Kalosi,Dua Pitue mengetahui bahwa akan ada kegiatan eksekusi tanah di wilayahnya dan memberikan kepastian keamanan terlaksananya Eksekusi ini.





