Penandatanganan MOU Antara Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan Mediator Non Hakim

Kamis, tanggal 25 Maret 2021 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, telah dilaksanakan Perjanjian Kerja sama ( Memorandum Of Understanding) MoU antara Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan Syamsiah Muhsin sebagai Mediator Non Hakim .
Dengan adanya perjanjian Kerjasama ini, semoga dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara dalam hal pelayanan mediasi, dapat menyelesaikan sengketa yang lebih cepat dan murah, dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
Kamis, tanggal 25 Maret 2021 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, telah dilaksanakan Perjanjian Kerja sama ( Memorandum Of Understanding) MoU antara Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan Syamsiah Muhsin sebagai Mediator Non Hakim .
Dengan adanya perjanjian Kerjasama ini, semoga dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara dalam hal pelayanan mediasi, dapat menyelesaikan sengketa yang lebih cepat dan murah, dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang



