Sidang Keliling Di KUA Kecamatan Pitu Riawa
(25-3-2021) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panca Rijang yang di Ketuai langsung oleh Bapak DR. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I, M.H.I sebagai Hakim Ketua Majelis,serta bapak Heru Fachrurizal, S.H.I. ,& Bu Syaraswati Nur Awalia, S.Sy. sebagai Hakim Anggota. Serta Drs Muh. Amin Sebagai Panitera. Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.



