Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
Sidenreng Rappang - Selasa, 16 Maret 2021, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, mendapatkan kunjungan dari Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang terdiri dari Drs. H. Ahmad As'Ad. (Hakim Tinggi), Hasbi, S.H., M.H. (Panitera Muda Banding) dan Muhammad Silmi, S.Kom (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi). Pengawasan dan pemeriksaan dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari bidang manajemen pelayanan hingga progres pelayanan publik Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas dari PTA Makassar di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang berlangsung selama 2 hari. Para pengawas memeriksa dan mewawancarai pegawai/petugas yang berkaitan dengan objek yang diperiksa dan membuat laporannya untuk diumumkan dalam rapat ekspose hasil pemeriksaan. Rapat ekspose hasil pemeriksaan dilaksanakan pada hari Rabu pukul 14.00 WITA di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Acara ekspose hasil pengawasan terhadap Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dipimpin langsung oleh Drs. H. Ahmad As'Ad, S.H. (Hakim Tinggi), H. Hasbi, S.H., M.H. (Panitera Muda Banding) dan Muhammad Silmi, S.Kom (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi) didampingi Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, DR. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I, M.H.I dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Mun’amah, S.H.I.
Sedangkan peserta diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mulai dari Hakim, Kepaniteraan, Kesekretariatan, para staf pelaksana, CPNS dan tenaga honorer.Tim dari PTA Makassar kemudian melakukan ekspose terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan. Pada dasarnya secara keseluruhan sudah baik meskipun ada beberapa temuan, baik dalam bidang manajemen peradilan, Kepaniteraan, Kesekretaritan, maupun dalam pelayanan publik.
Di akhir acara, Drs. H. Ahmad As'Ad selaku Hakim Tinggi PTA Makassar menyampaikan pembinaannya agar Pengadilan Agama Sidenreng Rappang lebih baik lagi dalam segala aspek yang diperiksa. Acara pengawasan dan pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sidenreng Rappang ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak kinerja yang wajib ditindaklanjuti paling lambat 1 bulan setelah pembinaan dan pengawasan oleh Tim HATIBINWASDA PTA dilaksanakan.



