Pelaksanaan Vaksin COVID-19 di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

Sidrap, 5 Maret 2021 | Dia awal bulan Maret 2021, bertempat di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang telah diadakan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kepada sebagian keluarga besar Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Tujuan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah untuk menjaga daya tahan tubuh dari virus Covid-19 sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut. Pelaksanaan acara ini berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Untuk tahap pertama terdapat 32 pegawai Pengadilan Agama Pemalang yang terdaftar untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Tidak semua pegawai langsung terdaftar untuk mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak seluruhnya memenuhi persyaratan penerima vaksin Covid-19.
Menggali lebih jauh mengenai vaksinasi covid, vaksin tersebut merupakan salah satu ikhtiar dari pemerintah untuk dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia. Berdasarkan informasi yang di terima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 4 tahapan vaksinasi yang akan dijalankan di Indonesia.
Vaksinasi ini bertujuan melindungi segenap warga Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dari virus Covid-19. Vaksinasi ini diberikan 2 tahap, tahap awal di tanggal 5 Maret 2021 dan Vaksin ulangan tahap 2 di tanggal 19 Maret 2021. Setelah dilakukan vaksin, tetap dilaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah Republik Indonesia. Tes suhu tubuh, mencuci tangan dan jaga jarak, tetap dilaksanakan dalam pelayanan di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.









