Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

 Ramadhan

Ramadhan

 

  

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 1092

Vaksin Covid-19 Sinovac dosis kedua dimulai,Hakim PA Sidrap Kembali menerima Vaksin    

 

Hakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Heru Fachrurizal, S.H.I, menjadi orang pertama di di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, yang disuntik Vaksin COVID-19, Selasa (2-2-2021). Kembali Disuntik Vaksin COVID-19 Dosis Kedua Selasa (16-2-2021) 2 minggu setelah suntikan pertama

Pemberian Vaksin kedua kembali Dilakukan di Lingkungan Pemda Sidenreng Rappang. Begitu namanya dipanggil petugas kesehatan, Bapak Heru Fachrurizal, S.H.I. langsung menuju meja administrasi dan melengkapi kebutuhan administrasi dan setelah itu mendapat suntikan vaksin. Proses penyuntikan vaksin berjalan aman dan lancar

Setiap penerima vaksin Covid-19 harus menerima suntikan 2x. Penerima vaksin Covid-19 harus mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan.Jadwal vaksinasi Covid-19 harus dipatuhi. Pasalnya, suntik vaksin Covid-19 Sinovac ini berkaitan dengan pembentukan antibodi dan mutasi virus corona.Pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua yang lebih lambat dikhawatirkan bisa memicu lebih banyak mutasi virus. "Terdapat kemungkinan, perubahan skema pemberian dosis kedua vaksin virus corona semacam itu akan mempertinggi laju mutasi virus," demikian peringatan Florian Krammer, peneliti vaksin dari Icahn School of Medicine di New York dalam sebuah konferensi pers Science Media Center (SMC), dikutip Kompas.com dari DW Indonesia.

Vaksinasi Covid-19 harus dilakukan sebanyak dua kali. Pasalnya, pada penyuntikan vaksin Covid-19 yang pertama, jumlah antibodi yang menetralkan virus masih rendah. Jika tidak dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 yang kedua, bisa memicu infeksi tanpa gejala atau asimptomatik. Walhasil, ada kemungkinan munculnya varian Covid-19 yang mengalami mutasi yang lebih resisten terhadap antibodi yang baru terbentuk.

"Sebesar apa risikonya, sangat sulit diprediksi, tapi kemungkinannya relatif tinggi. Terutama jika pada kasus tingginya infeksi pada masyarakat, seperti yang terjadi di Inggris saat ini," kata pakar vaksin Kramer lebih lanjut. "Varian virus baru ini akan jadi masalah global. Juga akan jadi masalah pada banyak kandidat vaksin yang saat ini sedang diteliti," demikian peringatan Krammer. Lembaga pengawas obat-obatan Eropa (EMA) dan Lembaga pengawas makanan dan obat-obatan AS (FDA) juga merekomendasikan pemberian dua dosis vaksin virus corona sesuai regulasi yang disepakati saat memberikan izinnya.Disebutkan, penundaan beberapa minggu pemberian dosis kedua vaksin, tidak sesuai dengan riset klinis maupun pertimbangan pemberian izin.

Namun ketua grup pakar imunisasi WHO (SAGE), Alejandro Cravioto awal Januari lalu mengatakan kepada para wartawan, dalam kasus tertentu, pemberian dosis kedua vaksin BioNTech/Pfizer bisa ditunda selama beberapa minggu. Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan berlangsung bertahap dari Januari 2021 hingga Maret 2022. Sebanyak 181 juta orang akan menerima vaksin Covid-19. Untuk menyuntikkan vaksin virus corona kepada 181 juta orang, pemerintah membutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19.

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved