
Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling perdana tahun anggaran 2021 pada hari Kamis(11/02/2021). Kegiatan sidang keliling perdana tersebut pelaksanaanya bertempatkan di wilayah Ponrengae, Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan yang menempuh waktu perjalanan lebih kurang sekitar 45 menit dari kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Sidang keliling dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pitu Riawa dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai. Persidangan berjalan dengan lancar dan sukses dan tetap melaksanakan protokol kesehatan covid19 menjaga jarak aman, dibekali handsanitizer,masker,dan sarung tangan medis.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Sidrap untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. PA Sidrap berharap masyarakat puas dan bermanfaat bagi mereka.



