Eksekusi di Desa Mojong 2021
Di awal Tahun 2021 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kembali berhasil melaksanakan eksekusi lahan sengketa perkara Kewarisan sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Agama yang tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Dr. Mukhtaruddin Bahrum , S.H.I.,M.H.I memerintahkan kepada Panitera agar melaksanakan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, H. Muh. Basyir Makka, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Juru sita dan Saksi.
Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melakukan pengarahan singkat kepada Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Setelah selesai diberikan pengarahan, tim kemudian berangkat menuju lokasi eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh TIM Pengamanan dari POLRES Sidrap, BABINSA dari TNI Sidrap dan LURAH wilayah setempat Kelurahan Rijang Pittu. ini dimaksudkan agar segenap Perangkat Kelurahan Rijang Pittu mengetahui bahwa akan ada kegiatan eksekusi tanah di wilayahnya dan memberikan kepastian keamanan terlaksananya Eksekusi ini.



