Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

 Ramadhan

Ramadhan

 

  

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 1038

Hakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menjadi penerima pertama vaksin covid-19 di Kabupaten Sidrap

Klick To Gallery Foto

Hakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Heru Fachrurizal, S.H.I, menjadi orang pertama di di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, yang disuntik Vaksin COVID-19, Selasa (2-2-2021).

Sebanyak 4.200 dosis Vaksin Covid-19 tiba di Kabupaten Sidrap, Jumat (29/1/2021) sore. Vaksin diantar Tim Distribusi Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, dikawal ketat pihak keamanan. Serah terima vaksin berlangsung di Kantor Bupati Sidrap, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa. Usai serah terima, vaksin dibawa menuju ruang peyimpanan vaksin di Instalasi Farmasi yang juga terletak di Kompleks SKPD Sidrap.

Adanya vaksin merupakan salah satu titik terang dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah berjalan sekitar 10 bulan ini. Menurut Heroe, langkah ini sebagai cara menguatkan masyarakat dan kesiapsiagaan bersama untuk menghadapi pandemi yang tidak tahu kapan akan kelar. Saat ini, uji kelayakan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah keluar. Begitu pun dari MUI, sudah ada keterangan bahwa vaksin ini halal.

Begitu namanya dipanggil petugas kesehatan, Bapak Heru Fachrurizal, S.H.I. langsung menuju meja pertama untuk melakukan administrasi sebelum mendapatkan vaksin. Di meja pertama, Bapak Heru memberikan identitas diri. Setiap meja memiliki fungsi pengecekan masing-masing, mulai dari identitas diri sampai screening kesehatan. Bapak Heru lolos  semua tahap screening dan setelah itu mendapat suntikan vaksin. Proses penyuntikan vaksin berjalan aman dan lancar

Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:

Tahap 1  
- Tenaga kesehatan.
- Asisten tenaga kesehatan.
- Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2  
- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.  
- Aparat hukum.
- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal.  
- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum,
  serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.  
- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih.  

Tahap 3  
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Adapun, vaksin Sinovac telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved