Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

 Ramadhan

Ramadhan

 

  

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 1061

Kunjungan pemeriksaan dan skrining penerima vaksin covid 19 di PA Sidrap

Klick TO Gallery Foto

Wabah Covid-19 yang melanda dunia setahun terakhir nampaknya belum ada tanda-tanda akan mereda. Syukurlah vaksin yang menjadi harapan menuntaskan wabah ini telah tiba di Indonesia. Program vaksinasi yang dilakukan pemerintah Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah para tenaga kesehatan, selain itu para pimpinan instansi pusat dan daerah turut menjadi penerima vaksin tahap pertama. Tak terkecuali dengan pimpinan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang diwakili oleh hakim Heru Fachrurizal, S.H.I.

Namun sebelum menerima vaksin, hakim Heru Fachrurizal, S.H.I. sebagai calon penerima vaksin harus menjalani beberapa pemeriksaan terlebih dulu, salah satunya skrining untuk kondisi kesehatan. Skrining kesehatan terhadap beliau bertempat di ruang tamu Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dan dilakukan oleh dr. Rahmiani Syamsuddin dan beberapa tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang. yang di Skrining kesehatan ini dilakukan karena tidak semua orang dapat menerima vaksin, ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi.

Dikutip dari Surat Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan tersebut pada Kamis (14/1/2021), berikut ini beberapa kondisi yang belum boleh disuntikkan vaksin COVID-19. Apabila calon penerima vaksin COVID-19 Sinovac memiliki salah satu kondisi dari daftar di bawah ini, maka Kemenkes menyatakan bahwa vaksinasi tidak bisa diberikan. Kondisi dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pernah menderita COVID-19.
  2. Sedang hamil atau menyusui.
  3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena COVID-19.
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 (Pertanyaan ini diajukan dalam vaksinasi kedua).
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  7. Sedang menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner).
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis,dan autoimun lainnya).
  9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
  10. Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis.
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
  12. Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Setelah melaui serangkaian skrining kesehatan, hakim Heru Fachrurizal, S.H.I. dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19. Selanjutnya hakim Heru Fachrurizal, S.H.I. dijadwalkan akan menerima vaksin pada beberapa pekan mendatang.

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved