Kunjungan pemeriksaan dan skrining penerima vaksin covid 19 di PA Sidrap

Wabah Covid-19 yang melanda dunia setahun terakhir nampaknya belum ada tanda-tanda akan mereda. Syukurlah vaksin yang menjadi harapan menuntaskan wabah ini telah tiba di Indonesia. Program vaksinasi yang dilakukan pemerintah Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah para tenaga kesehatan, selain itu para pimpinan instansi pusat dan daerah turut menjadi penerima vaksin tahap pertama. Tak terkecuali dengan pimpinan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang diwakili oleh hakim Heru Fachrurizal, S.H.I.
Namun sebelum menerima vaksin, hakim Heru Fachrurizal, S.H.I. sebagai calon penerima vaksin harus menjalani beberapa pemeriksaan terlebih dulu, salah satunya skrining untuk kondisi kesehatan. Skrining kesehatan terhadap beliau bertempat di ruang tamu Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dan dilakukan oleh dr. Rahmiani Syamsuddin dan beberapa tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang. yang di Skrining kesehatan ini dilakukan karena tidak semua orang dapat menerima vaksin, ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi.
Dikutip dari Surat Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan tersebut pada Kamis (14/1/2021), berikut ini beberapa kondisi yang belum boleh disuntikkan vaksin COVID-19. Apabila calon penerima vaksin COVID-19 Sinovac memiliki salah satu kondisi dari daftar di bawah ini, maka Kemenkes menyatakan bahwa vaksinasi tidak bisa diberikan. Kondisi dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pernah menderita COVID-19.
- Sedang hamil atau menyusui.
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena COVID-19.
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 (Pertanyaan ini diajukan dalam vaksinasi kedua).
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Sedang menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner).
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis,dan autoimun lainnya).
- Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
- Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis.
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Setelah melaui serangkaian skrining kesehatan, hakim Heru Fachrurizal, S.H.I. dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19. Selanjutnya hakim Heru Fachrurizal, S.H.I. dijadwalkan akan menerima vaksin pada beberapa pekan mendatang.



