Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

 Ramadhan

Ramadhan

 

  

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 1080

Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilag No.1 Tahun 2021 Oleh PTA Makassar

Klick To gallery Foto

Kamis 7 Januari 2021, PTA Makassar menggelar rapat sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh satker di wilayah Sulselbar. Tak terkecuali Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang mengutus Ketua, Panitera, Sekretaris serta Panmud Gugatan dan Panmud Permohonan untuk mengikuti rapat sosialisasi tersebut. Kegiatan rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama setelah keluarnya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Undang-Undang Bea Materai yang baru ini menggantikan Undang-Undang Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved