Eksekusi di Kelurahan Rijang Pittu 2020
Dipenghujung Tahun 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kembali berhasil melaksanakan eksekusi lahan sengketa perkara Kewarisan sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Agama yang tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46/Pdt.G/2018/PA.Sidrap jo 845 K/AG/2019 tertanggal Jumat, 25 Okt. 2019. Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Dr. Mukhtaruddin Bahrum , S.H.I.,M.H.I memerintahkan kepada Panitera agar melaksanakan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, H. Muh. Basyir Makka, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Jurusita dan Saksi
Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melakukan pengarahan singkat kepada Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Setelah selesai diberikan pengarahan, tim kemudian berangkat menuju lokasi eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh TIM Pengamanan dari POLRES Sidrap, BABINSA dari TNI Sidrap dan LURAH wilayah setempat Kelurahan Rijang Pittu. ini dimaksudkan agar segenap Perangkat Kelurahan Rijang Pittu mengetahui bahwa akan ada kegiatan eksekusi tanah di wilayahnya dan memberikan kepastian keamanan telkasananya Eksekusi ini



