Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

 Ramadhan

Ramadhan

 

  

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 1907

Sidang Pemeriksaan Setempat Di Kelurahan Empagae, Desa Aka-Akae dan Watang Sidenreng 2020

Klick To Gallery Foto

  Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas objek perkara yang disengketakan dalam Perkara Gugat Waris Nomor 260/Pdt.G/2020/PA.Sidrap. Pemeriksaan tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng. Ada enam objek perkara yang diperiksa di sana, satu berupa tanah perumahan beserta bangunan di atasnya dan sisanya adalah tanah persawahan.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat bahwa tim yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan antara lain adalah Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan dibantu oleh pihak aparatur desa. Penggugat dan Para Tergugat juga dihadirkan dalam pemeriksaan.

  Untuk prosesnya, sidang terlebih dahulu dibuka di Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan dihadiri semua pihak. Selanjutnya, tim langsung menuju tempat objek sengketa berada dan memeriksa serta melakukan pengukuran objek sengketa. Tujuannya untuk mengetahui luas tanah maupun bangunan yang sebenarnya serta mengecek batas-batasnya dan menyocokkannya pada surat gugatan.

  Sebagaimana diketahui, pemeriksaan setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang objek-objek yang menjadi sengketa, agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan nantinya bersifat non executable atau tidak dapat dijalankan.

  Pelaksanaan descente yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

 

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved