Apel Pagi PA Sidenreng Rappang: Bahas Penanganan Perkara secara Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

Bertempat di halaman depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang telah dilaksanakan kegiatan apel pagi pada Senin, 27 Oktober 2025 yang diikuti oleh seluruh aparatur sipil di lingkungan satuan kerja.
Bertindak sebagai pembina apel, Ketua PA Sidenreng Rappang Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H.Dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. "Yang dimaksud cepat tidak berarti harus sebulan, dua bulan, atau tiga bulan, tetapi kalau bisa satu minggu jangan dikasih dua minggu, kalau bisa dua minggu jangan dikasih satu bulan," ucapnya.
"sama dengan biaya ringan, bukan berarti gratis, seratus ribu atau dua ratus ribu, tidak. Kalau ada prosedur penanganan perkara yang biayanya bisa tiga ratus ribu, kenapa harus lima ratus ribu, seperti itu", lanjutnya.
"Tidak berarti kemudian kita paksakan menjadi lebih cepat, menjadi lebih rendah biayanya, tetapi akibatnya pada kualitas penanganan perkara yang buruk, tidak juga seperti itu. Kita tangani dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Selain itu disampaikan juga tentang komunikasi berjenjang dalam penanganan perkara "Kendala di dalam penanganan perkara agar disampaikan secara berjenjang, jangan sampai ada penanganan perkara yang mentok tetapi tidak disampaikan ke atasan, jangan bingung sendiri, laporkan ke atasan untuk dicari jalan keluarnya," tutupnya.




