PA Sidrap Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum "Komunikasi Terhadap Kaum Rentan" secara Daring, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan tersebut berdasarkan surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1697/DJA/DL1.10/VII/2025, tanggal 16 Juli 2025, perihal "Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025" dengan narasumber Andi Dewi Neswaty.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber terlebih dahulu menjelaskan tentang kaum rentan, "Kaum rentan adalah individu atau kelompok yang karena kondisi fisik, mental, sosial, budaya, ekonomi, atau status hukum tertentu berada dalam posisi lemah, terpinggirkan, dan berisiko tinggi mengalami pelanggaran hak asasi manusia atau kesulitan dalam mengakses keadilan," ucapnya.

Selanjutnya narasumber melanjutkan pemaparannya mengenai kelompok yang termasuk kaum rentan, diantaranya Anak, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil, Perempuan Korban Kekerasan, Lansia, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Fakir Miskin, Kelompok Minoritas dan Masyarakat Adat.
Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan diantaranya komunisi inklusif, ungkap narasumber. Komunikasi inklusif itu sendiri adalah pendekatan komunikasi yang menghargai keragaman, menghindari diskriminasi, serta memastikan semua individu, terutama yang termasuk dalam kelompok rentan mampu memahami, berpartisipasi, dan merasa dihargai dalam proses komunikasi, baik lisan, tulisan, maupun non-verbal.
"Prinsipi Komunikasi Inklusif diantaranya Aksesibilitas, Kesederhanaan Bahasa, Empati dan Kesetaraan, Ketersediaan Pendukung Komunikasi, Responsif Budaya dan Gender," jelasnya.
Di awal sampai akhir kegiatan, peserta bimtek sangat antusias mengikuti kegiatan ini dilihat dari banyaknya interaksi pada sesi tanya jawab.



