PA Sidrap Selenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah

Jumat, 20 Juni 2025. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah bekerja sama denganKementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidenreng Rappang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panca Rijang.

Kegiatan diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Dalam pelaksanaannya, perkara yang telah disidangkan dan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim akan menerima salinan penetapan saat itu pula, selanjutnya penetapan diserahkan kepada pihak KUA untuk penerbitan buku nikah, berdasarkan buku nikah tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menerbitkan dokumen kependudukan yang baru.

Penyelenggaraan kegiatan ini berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat karena dapat memangkas biaya dan waktu.





