Pemeriksaan Setempat di Desa Bila Riase

Jumat, 11 April 2025. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) melakukan pemeriksaan setempat (Descente) perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 673/Pdt.G/2024/PA.Sidrap yang berlokasi di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase.
Sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh pihak Desa, para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat masing-masing didampingi uasa hukumnya dibuka terlebih dahulu di Kantor Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, kemudian bersama-sama menuju objek pemeriksaan setempat.
Kegiatan pemeriksaan setempat oleh TIM PA Sidrap berlangsung dengan aman dan tertib.



