Tampil di Seminar Hukum Keluarga, Ketua PA Paparkan 7 Kunci Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap), Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I, M.H. menghadiri undangan membawakan materi pada kegiatan seminar hukum keluarga yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar bertempat di Aula Kantor Camat Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Seminar Hukum yang mengangkat tema mengenai pencegahan perkawinan usia dini dan konflik harta waris ini juga dihadiri Kapolsek Dua Pitue, IPTU Amiruddin. S.H., Kepala KUA Dua Pitue, M. Syukri, S.Ag., M.E., Pihak Puskesmas Tanrutedong, Sekcam Dua Pitue, Tokoh Masyarakat, dan Mahasiswa KKN, serta Perwakilan Siswa Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
Dalam pemaparannya, Ketua PA terlebih dahulu menyampaikan angka permohonan dispensasi kawin dari tahun 2020 hingga 2024, "Perkara dispensasi kawin yang diajukan pada tahun 2020 berjumlah 631 perkara, kemudian pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 692 perkara, tahun 2022 kembali turun di angka 543, selanjutnya tahun 2023 jumlah permohonannya yaitu 448 perkara, dan tahun 2024 berada di angka 325 perkara" ungkapnya.
Selanjutnya, pemaparan mengenai data angka dispensasi kawin dan kehamilan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar periode Januari - Juni 2024. "Sidrap termasuk daerah dengan angka ibu hamil di bawah 18 tahun yang rasionya tidak terlalu jomplang dengan angka permohonan dispensasi kawin dibanding kabupaten/kota yang ada di sulawesi selatan." ucapnya.
Kemudian seminar dilanjutkan dengan pemaparan tentang faktor yang mempengaruhi kehendak melangsungkan pernikahan usia dini, diantaranya budaya masyarakat, angka putus sekolah, pergaulan bebas, hamil di luar nikah, rendahnya edukasi mengenai dampak pernikahan usia dini, belum adanya regulasi pemerintah daerah yang secara langsung bisa membawa dampak kerugian bagi pelaku perkawinan usia dini, tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap imam yang menikahkan dalam suatu perkawinan tidak tercatat, hingga belum adanya langkah penanganan terhadap anak yang permohonan dispensasi kawinnya ditolak oleh pengadilan.
Lebih lanjut, juga dipaparkan mengenai solusi pencegahan perkawinan usia dini, "Solusi mencegah perkawinan usia dini yaitu diperlukan kerjasama yang efektif semua instansi pemerintah dengan masyarakat, upaya mengurangi angka putus sekolah, memerangi pergaulan bebas, meningkatkan edukasi mengenai dampak buruk perkawinan usia dini" tuturnya.
"Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap imam yang menikahkan dalam suatu perkawinan tidak tercatat, menyusun dan memberlakukan regulasi yang secara langsung bisa membawa dampak kerugian bagi pelaku perkawinan usia dini, dan menyusun dan memberlakukan regulasi tentang langkah-langkah penanganan anak yang permohonan dispensasi kawinnya ditolak oleh pengadilan." lanjutnya.
Setelah pemaparan mengenai pencegahan perkawinan dini, dilanjutkan dengan materi mengenai konflik waris yang tidak kalah antusias dengan materi sebelumnya.
Menjelang akhir kegiatan, antusias peserta tidak padam, terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada narasumber di sesi tanya jawab.
Kegiata diakhiri dengan penyerahan penghargaan kepada narumber dan foto bersama.





