Rakor Persiapan Pelaksanaan Rekonstatering Objek Eksekusi

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) melakukan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan rekonstatering objek eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Sidrap yang dilaksanakan Pukul 14.30 s.d. 16.30 WITA di Ruang Mediasi PA Sidrap.
Hadir dalam rakor tersebut, Ketua PA Sidrap, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., Panitera, Shafar Arfah, S.H., M.H., Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kab. Sidrap, Muhammad Syukur, S.H., Para Pemohon Eksekusi, dan Para Termohon Eksekusi.
Rapat koordinasi membahas tentang teknis rekonstatering, penetapan jadwal pengukuran, pengolahan data dan penerimaan hasil pengukuran.
Panitera PA Sidrap, Shafar Arfah menyampaikan bahwa rekonstatering adalah kegiatan pengukuran kembali objek eksekusi untuk memperoleh fakta riil objek eksekusi sebelum dilaksanakannya eksekusi.
Sementara itu, Ketua PA Sidrap, Andi Muhamad Yusuf Bakri, saat ditemui di ruangannya sesaat setelah pelaksanaan rakor menyampaikan mengenai proses jalannya rakor "Alhamdulillah sejauh ini semua proses berlangsung lancar sebab kedua belah pihak cukup akomodatif, pada sisi lain sinergi PA dengan Kantor Pertanahan juga cukup baik," ucapnya.

"iya teppaja isappa, paccolli loloengngi aju marakkoe"



