Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Berhasil Mediasi Perkara Waris

Sidenreng Rappang (18/12/2024). Menjelang akhir tahun 2024, Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap), Andi Muhammad Yusuf Bakri, kembali berhasil memediasi para pihak dalam perkara gugatan waris yang terdaftar di Kepaniteraan PA Sidrap dengan nomor perkara 623/Pdt.G/2024/PA.Sidrap.
Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi agar para pihak mau berdamai.
Proses mediasi dan negosiasi antara pihak Penggugat yang didampingi kuasa hukumnya dan pihak Tergugat cukup alot namun membuahkan hasil yaitu dengan adanya kesepakatan perdamaian yang akan dikukuhkan menjadi akta perdamaian.
Tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator dan juga satuan kerja PA Sidrap.
Saat ditemui di ruangannya usai proses mediasi dilaksanakan, Ketua PA Sidrap berharap capaian keberhasilan mediasi di PA Sidrap terus meningkat. “Sekalipun pengadilan adalah tempat berperkara, namun lebih dari itu, pengadilan adalah tempat untuk berdamai.”, tutupnya



