Lagi, PA Sidrap Berhasil Mediasi Perkara Waris

Jumat (08/11/2024), bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap), mediasi perkara kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan PA Sidrap dengan nomor perkara 553/Pdt.G/2024/PA.Sidrap berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian setelah menempuh upaya mediasi sebanyak tiga kali pertemuan dengan Mediator Hakim yaitu Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H. yang juga merupakan ketua PA Sidrap.
Dalam proses mediasi, para pihak bersepakat untuk menyelesaikan tiga dari empat tuntutan objek perkara secara kekeluargaan. Tuntutan atas objek perkara berupa kebun, sawah dan tanah perumahan, akan dicabut oleh pihak Penggugat. Sementara satu objek perkara berupa sawah belum mencapai titik temu sehingga prosesnya akan dilanjutkan dalam persidangan.
PA Sidrap terus berupaya meningkatkan angka keberhasilan mediasi. Dalam triwulan keempat (sejak bulan Oktober sampai awal November 2024), enam dari tujuh perkara yang dimediasi berakhir dengan perdamaian. Saat ini masih ada sembilan perkara yang proses mediasinya masih berlangsung.
Saat ditemui di ruangannya usai proses mediasi dilaksanakan, Andi Muhammad Yusuf Bakri berharap capaian keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang terus meningkat. “Pengadilan pada hakikatnya bukanlah tempat bersengketa, namun tempat untuk berdamai”, tutupnya



