Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Ikuti Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring

Sidenreng Rappang | 18 Oktober 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang berpartisipasi dalam Seminar Nasional Kepailitan yang diselenggarakan secara daring dan offline. Acara ini diikuti oleh perwakilan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang di ruang media center pengadilan setempat. Seminar nasional ini mengangkat tema "Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah" dan diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Adapun dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang hadir dalam acara ini antara lain Y.M. Mun'amah, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang), Mindriani, S.H. (Panitera Muda Hukum), Tri Astuti, S.H. (Panitera Pengganti)
Seminar ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek terkait kepailitan dalam konteks ekonomi syariah, termasuk isu-isu hukum, tantangan, dan peluang penyelesaian kasus kepailitan di lingkungan Peradilan Agama. Seminar nasional yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB ini dihadiri oleh peserta dari berbagai satuan kerja Pengadilan Agama se-Indonesia. Acara ini menghadirkan beberapa pembicara ahli dari berbagai lembaga terkait, termasuk:
- Perwakilan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang membahas tentang "Praktik Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Persoalan Solvabilitas"
- Perwakilan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Majelis Pakar HISSI yang menyampaikan materi mengenai "Isu-isu Syariah dalam Proses Kepailitan di Indonesia"
- Pakar Hukum Kepailitan yang menjelaskan tentang "Proses Pengajuan Kepailitan Lembaga Keuangan Syariah"
- Perwakilan dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI yang memaparkan "Peluang dan Tantangan Penyelesaian Kepailitan Syariah pada Peradilan Agama"
Dengan berpartisipasi dalam seminar nasional ini, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparaturnya dalam menghadapi tantangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya dalam konteks kepailitan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan putusan pengadilan dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah di masa mendatang.



