Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Kanyuara dan Desa Damai


Jumat, 13 September 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) melakukan pemeriksaan setempat (Descente) perkara Kewarisan dengan Nomor Perkara 793/Pdt.G/2023/PA.Sidrap yang berlokasi di Kelurahan Kanyuara dan Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng.Pemeriksaan Setempat dilaksanakan berdasarkan surat tugas Ketua PA Sidrap Nomor 516/KPA/ST.HK2.6/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dra. Hj. Rudianah Halim, S.H., serta 2 Hakim Anggota yaitu Syaraswati Nur Awalia, S.Sy., dan Fahmi Arif, S.H. dibantu oleh Panitera Pengganti H. Ibrahim Thoai, S.H.
Sidang pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Lurah/Desa, kemudian bersama-sama menuju objek pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Tim PA Sidrap berlangsung dengan aman dan tertib.Kemudian setelah selesai, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat.



