Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Ikuti Rapat Koordinasi Entry Meeting BPK secara Daring


Sidenreng Rappang | Senin, 5 Agustus 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mengikuti undangan rapat koordinasi yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI sehubungan dengan entry meeting pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat ini berfokus pada pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait biaya proses penyelesaian perkara dan uang titipan pihak ketiga untuk tahun anggaran 2023 hingga Triwulan III. Pemeriksaan ini mencakup Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri antara lain oleh Panitera, Bapak Shafar Arfah, S.H., M.H., Sekretaris, Ibu Hj. Melda Sufri, S.Ag., M.H., Kasir, Masna Ismail, Amd., dan Bendahara Penerima, Nugroho Hartono Putro, S.Kom., dan operator GLP Haerul Imam, S.H. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen institusi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan audit oleh BPK, memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pertemuan ini, berbagai isu penting terkait manajemen keuangan dibahas, serta langkah-langkah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan PNBP diidentifikasi. Pelaksanaan rapat koordinasi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara BPK dan Mahkamah Agung RI untuk memastikan penerimaan negara bukan pajak dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan, hasil pemeriksaan ini akan memberikan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan sistem pengelolaan keuangan di badan peradilan, termasuk Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Partisipasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dalam rapat ini bukan hanya sebagai kewajiban tetapi juga sebagai langkah proaktif untuk mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang baik dan berintegritas.



