SPI di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

Sidenreng Rappang | Rabu, 31 Juli 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mengajak para penerima layanan untuk berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta upaya pencegahan korupsi. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari SPI adalah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi-instansi tersebut.
SPI melibatkan tiga sumber data:
- Sumber Internal: Pegawai di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
- Sumber Eksternal: Pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
- Sumber Eksper atau Narasumber Ahli: Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, dan lainnya.
Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Proses pengumpulan data melibatkan pemilihan calon responden secara acak, termasuk pegawai dan pengguna layanan. Responden mengisi kuesioner daring melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp (WA), dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya digunakan untuk kebutuhan SPI.



