
Jumat, 19 Juli 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) melakukan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara Kewarisan dengan Nomor Perkara 787/Pdt.G/2023/PA.Sidrap yang berlokasi di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dra. Hj. Rudianah Halim, S.H., serta 2 Hakim Anggota yaitu Syaraswati Nur Awalia, S.Sy., dan Fahmi Arif, S.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Rabiatul Adawiah, S.H.I.

Sidang terlebih dahulu dibuka di PA Sidrap kemudian berangkat ke Kantor Kelurahan Wala untuk bertemu dengan aparat pemerintahan setempat, yang selanjutnya bersama-sama menuju objek pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Tim PA Sidrap berlangsung dengan aman dan tertib.
Kemudian setelah selesai, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat.



