
Jumat, 12 Juli 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) melakukan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PA.Sidrap yang berlokasi di Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan berdasarkan surat tugas Ketua PA Sidrap Nomor 439/KPA/ST.HK2.6/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mun'amah, S.H.I., M.H., serta 2 Hakim Anggota yaitu Syaraswati Nur Awalia, S.Sy., dan Fahmi Arif, S.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Mindriani Amin, S.H. serta PPNPN Saifurrijal, S.Kom., dan Ashar, S.H.
Sidang terlebih dahulu dibuka di PA Sidrap kemudian berangkat ke Kantor Kelurahan Batu untuk bertemu dengan aparat pemerintahan setempat, yang selanjutnya bersama-sama menuju objek pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Tim PA Sidrap berlangsung dengan aman dan tertib.
Kemudian setelah selesai, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat.




