Sidang Keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Panca Rijang

Sidenreng Rappang | Pada Senin, 8 Juli 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Panca Rijang yang menjadi lokasi strategis bagi masyarakat setempat untuk mendapatkan layanan hukum agama tanpa harus bepergian jauh ke gedung pengadilan. Kegiatan ini merupakan sebagai bagian dari upaya Pengadilan Agama untuk memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara agama, terutama bagi mereka yang berada di wilayah Kecamatan Panca Rijang. Sidang keliling ini melibatkan berbagai unsur tim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Ketua Majelis, Mun’amah, S.H.I., M.H., memimpin sidang dengan didampingi oleh Hakim Anggota yaitu Syaraswati, S.H.I. dan Fahmi Arif, S.H. Selain itu, Panitera Pengganti, Mindriani Amin, S.H., juga turut hadir untuk memastikan kelancaran proses sidang. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, yaitu Muhammad Amiruddin, S.H. dan Dini Asriani, S.H., juga berperan dalam membantu terselenggaranya kegiatan ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, mempermudah akses hukum, dan memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat yang membutuhkan penyelesaian perkara agama. Proses sidang berjalan dengan tertib dan lancar, berkat koordinasi yang baik antara tim Pengadilan Agama dan pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Panca Rijang. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara Tim Sidang di Luar Gedung dan pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Panca Rijang, sebagai simbol kerjasama yang baik antara kedua institusi.



