Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Ikuti Dialog Yudisial MARI – FCFCOA: Perayaan 20 Tahun Kerjasama Peradilan

Sidenreng Rappang, 28 Juni 2024 – Pengadilan Agama Sidenreng Rappang turut berpartisipasi dalam kegiatan Dialog Yudisial MARI – FCFCOA selama tiga hari berturut-turut. Acara ini diadakan dalam rangka memperingati 20 tahun kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), yang difasilitasi oleh AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertukaran pengetahuan di bidang peradilan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Andi Muhammad Yusuf S.H.I., M.H., Wakil Ketua Mun’amah, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Hj. Melda Sufri, S.Ag., M.H. turut serta dalam webinar yang diadakan secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dalam memperkuat kerjasama internasional dan meningkatkan kapasitas peradilan.
Acara ini diadakan selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 26 Juni 2024. Pada hari pertama, kegiatan disiarkan secara langsung dengan tema "Reviewing Evidence of Family Violence in Family Law Cases". Tema ini penting untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum keluarga. Hari kedua dilanjutkan dengan webinar yang mengangkat tema "Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama". Tema ini relevan untuk mengatasi masalah perkawinan anak yang masih menjadi isu serius di masyarakat. Pada hari ketiga, webinar membahas "Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian". Tema ini menekankan pentingnya perlindungan hak anak dan perempuan dalam proses peradilan. Kegiatan ini penting karena menandai dua dekade kerjasama antara MA-RI dan FCFCOA.






