Pengadilan Agama Sidenreng Menghadiri Acara Pendampingan Penginputan Indikator Klaster Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang

Makassar | Selasa, 25 Juni 2024, Pengadilan Agama Sidenreng diwakili oleh Hakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang bapak Heru Fachrurizal dan juga ASN Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Reza Rifaldi, S.H. turut aktif dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menghadiri acara pendampingan penginputan indikator klaster KLA tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang. Acara ini diadakan untuk memastikan bahwa seluruh indikator yang diperlukan untuk penilaian KLA dapat diinput dengan benar dan tepat waktu. Kabupaten Layak Anak adalah sebuah konsep yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mendorong kabupaten dan kota di Indonesia menciptakan lingkungan yang ramah anak. Program ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Dalam rangka mencapai predikat Kabupaten Layak Anak, diperlukan adanya penginputan indikator-indikator yang mencakup berbagai aspek kehidupan anak, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi.
Acara pendampingan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait, termasuk Pengadilan Agama Sidenreng. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada para petugas dalam menginput data indikator KLA agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh KPPPA. Dalam acara tersebut, para peserta diberikan pelatihan dan arahan mengenai cara mengisi formulir indikator, serta teknis pengumpulan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sangat penting karena data yang diinput akan menjadi dasar penilaian bagi Kabupaten Sidenreng Rappang untuk meraih predikat KLA.
Sebagai salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam perlindungan anak, Pengadilan Agama Sidenreng turut serta dalam acara ini dengan mengirimkan perwakilannya. Partisipasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sidenreng dalam mendukung program KLA dan memastikan bahwa hak-hak anak, terutama yang terkait dengan hukum keluarga, dapat terpenuhi dengan baik. Pengadilan Agama Sidenreng berperan dalam memberikan data dan informasi terkait kasus-kasus yang melibatkan anak, seperti perceraian, hak asuh, dan lain sebagainya. Data ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi anak-anak di Kabupaten Sidenreng Rappang, serta langkah-langkah apa saja yang telah diambil untuk melindungi mereka.
Dengan adanya acara pendampingan penginputan indikator klaster KLA ini, diharapkan seluruh instansi dan lembaga di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat bekerja sama secara sinergis untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Pengadilan Agama Sidenreng, bersama dengan instansi lainnya, diharapkan dapat terus aktif berpartisipasi dalam program-program yang mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Semoga kedepannya Kabupaten Sidenreng Rappang akan terus mengawal proses penginputan data indikator KLA dan melakukan evaluasi secara berkala. Dengan demikian, target untuk meraih predikat Kabupaten Layak Anak dapat tercapai, dan anak-anak di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak.



