Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak secara Daring

Sidenreng Rappang | 30 April 2024, Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang YM Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H. Menghadiri undangan Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah secara daring berdasarkan surat dari badilag nomor 842/DjA.3/TI 1.3.1/IV/2024 di ruang media center Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Adapun pengagas acara ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak yang mana salah satu narasumbernya dari Direktorat Badan Peradilan Agama. Acara berlangsung dari pukul 8.30 WIB hingga 13.00 WIB
Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, YM Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H., memenuhi undangan untuk menghadiri acara Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah secara daring. Acara ini diselenggarakan di ruang media center Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak. Salah satu narasumber utama acara ini berasal dari Direktorat Badan Peradilan Agama. Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Badan Peradilan Agama dengan nomor 842/DjA.3/TI 1.3.1/IV/2024, acara ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 8.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Kehadiran YM Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H. di acara tersebut menandakan komitmen Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di daerah untuk mencegah praktik perkawinan anak yang masih terjadi di beberapa wilayah. Perkawinan anak merupakan masalah serius yang mengancam hak-hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan yang layak. Oleh karena itu, strategi nasional pencegahan perkawinan anak menjadi penting untuk diterapkan secara serius dan efektif di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Acara ini tidak hanya menjadi forum untuk berdiskusi, tetapi juga untuk menyatukan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga hukum seperti Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, dalam mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak anak. Acara ini juga menjadi digunakan untuk memperkuat kerjasama lintas sektor dalam melindungi anak-anak dari praktek perkawinan yang tidak sesuai dengan hak-hak mereka. Dalam era digital seperti sekarang, penting untuk memperluas cakupan pencegahan perkawinan anak melalui platform daring, mengingat semakin banyaknya anak-anak yang terpapar dengan risiko tersebut melalui media sosial dan internet.
Panduan praktis yang diluncurkan dalam acara tersebut diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi berbagai pihak, mulai dari orang tua, guru, tenaga kesehatan, hingga aparat penegak hukum, tentang langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan anak. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan akan tercipta sinergi dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat lokal maupun nasional. Selain itu, kehadiran narasumber dari Direktorat Badan Peradilan Agama juga memberikan perspektif hukum yang penting dalam penanganan kasus perkawinan anak. Dukungan dan arahan dari pihak hukum sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban praktek perkawinan yang tidak sesuai dengan usia dan hak-hak mereka.
Dan dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sendiri juga berperan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan menegaskan pentingnya peran aktif lembaga hukum dalam melindungi hak-hak anak. Dengan adanya dukungan dari lembaga hukum seperti Pengadilan Agama, diharapkan kasus-kasus perkawinan anak dapat ditangani secara adil dan efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dengan mengadakan acara seperti ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pencegahan perkawinan anak dan bagaimana masyarakat serta lembaga terkait dapat berperan aktif dalam menjalankan strategi nasional tersebut. Melalui diskusi dan sharing pengalaman, diharapkan solusi-solusi konkret dapat dihasilkan untuk mengatasi masalah perkawinan anak.
Terakhir YM Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H. juga berharap masalah perkawinan anak dapat diminimalisir dan hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik, serta melalui kolaborasi antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan masalah perkawinan anak dapat diatasi secara komprehensif, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan layak dan terlindungi dari praktek-praktek yang merugikan mereka.



