Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2024


Sidenreng Rappang | 2 januari 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kinerja PPNPN Pengadilan Agama Sidenreng Rappang merupakan lanjutan dari Penilaian Assesment Kinerja PPNPN Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Assesment telah dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja PPNPN pada akhir Bulan Desember Tahun 2023. Masing-masing dari setiap PPNPN telah melaksanakan wawancara serta pembinaan yang diberikan oleh Tim Penilan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Proses penandatanganan yang dilakukan pada Selasa (02/01/2024) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Pelaksanaan Penandatanganan dihadiri oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Penandatangan disaksikan oleh Ketua PA Sidenreng Rappang, YM Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H., Wakil PA Sidenreng Rappang, H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H. ,Panitera Shafar Arfah, S.H., M.H., dan Sekretaris Hj. Melda Sufri, S.Ag., M.H.
Dalam sambutannya, Ibu Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menekankan kepada seluruh rekan-rekan PPNPN Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan integritas masing-masing pegawai. “Seluruh aparatur Pengadilan Agama Sidenreng Rappang harus menjunjung integritas dan kedisiplinan, termasuk rekan-rekan PPNPN”. Setelah mendapatkan laporan mengenai hasil asessment, Beliau menghimbau kepada seluruh PPNPN pada tahun 2024 ini harus melaksanakan dan mengetahui dengan benar mengenai pekerjaan sesuai job deskripsi masing-masing. Penandatangan Kontrak Kinerja merupakan bukti komitmen pernyataan kesanggupan atau janji dari pegawai kepada atasan bahwa akan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan dan kesanggupan. Oleh karena itu kita berharap dengan pernyataan kontrak kinerja yang dituangkan dan dibacakan oleh masing-masing PPNPN tersebut menjadi acuan dasar ketika mereka tidak melaksanakan kontrak kinerja sebagaimana mereka telah siap dengan sangsi yang diberikan kepada mereka.
Selain itu, Beliau juga menyampaikan apresiasi kinerja rekan-rekan PPNPN Pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada tahun 2023. “Meskipun terdapat beberapa bagian yang perlu diperbaiki, namun secara keseluruhan kinerja rekan-rekan PPNPN Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sudah cukup baik”. Di Tahun 2024 ini terdapat sebanyak 11 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2024 pada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang seluruhnya 11 pegawai merupakan pegawai DIPA, Harapannya di Tahun 2024 seluruh PPNPN dapat meningkatkan kinerjanya dan terus menjaga integritas serta kedisiplinan. Penandatanganan Kontrak Kinerja ini merupakan Komitmen PPNPN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan. Pada tahun 2024 ini diharapkan PPNPN dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta membantu terlaksananya program pada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.



