Penandatanganan MOU Jasa langganan Internet dengan PT Medialink Global Mandiri di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang


Sidenreng Rappang | 3 januari 2024, Bertempat di ruang sidang Utama Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan PT. Medialink Global Mandiri tentang Jasa Penyedia Layanan Internet. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh oleh Pejabat Pembuat Komitmen Ibu Rabiatul Adawiah, S.H.I. dan dari pihak PT. Medialink Global Mandiri Tirtakusuma Wijaya selaku marketing manager. Rangkaian pengesahan penyedia jasa langganan internet ini dimulai dengan ditandatanganinya kontrak kerjasama, surat perintah kerja dan surat perintah mulai kerja, tentang Jasa langganan internet di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Ibu Rabiatul Adawiah, S.H.I. dan Marketing manager bapak Tirtakusuma Wijaya dilanjutkan oleh penandatanganan pakta integritas oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Ibu Rabiatul Adawiah, Penyedia Barang/jasa PT Medialink Global Mandiri, dan diserahkan kepada Pejabat Penerima Barang/Jasa Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Bapak Harham, S.Kom. Acara dilanjutkan sambutan oleh Y.M Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Ibu Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H. dan sepatah kata dari Marketing manager bapak Tirtakusuma Wijaya.
Kemajuan teknologi informasi saat ini telah melanda di seluruh dunia. Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan perubahan dan fungsinya agar memberikan pelayanan yang terbaik. Birokrasi sebagai tulang punggung pemerintah secara otomatis memanfaatkan teknologi informasi tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik untuk memudahkan akses pada masyarakat untuk memberikan pelayanan prima dan akuntabel. Dengan prinsip memberikan pelayanan yang terbaik, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sebelumnya telah melakukan seleksi pengadaan penyedia layanan internet untuk tahun anggaran 2024. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pemilihan penyedia layanan internet. Terhadap hal ini, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menggencarkan peningkatan layanan internet yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik bagi masyarakat. Sejalan dengan hal itu, pengadaan penyedia layanan internet dilaksanakan dengan mengutamakan nilai dasar ASN BerAKHLAK salah satunya adalah Berorientasi Pelayanan.
Harapannya, kerja sama ini dapat memberikan yang terbaik bagi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, baik secara internal maupun eksternal. Peningkatan kualitas layanan internet tentu harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja dan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.



