Sosialisasi Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai

Sidenreng Rappang | 11 Desember 2023, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Ketua, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring.
Dalam pengarahan sekaligus membuka acara secara resmi Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. menyampaikan terkait surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Selanjutnya beliau menjelaskan beberapa penyebab perubahan diantaranya: kelas jabatan fungsional pada Mahkamah Agung (SK KMA No. 209 Tahun 2020) belum sesuai dengan kelas jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Pemerintah, Penetapan kelas jabatan dan pembayaran Tukin Mahkamah Agung sebagaimana SK KMA No 209 dan 210 belum sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan RB tentang kelas jabatan pada Mahkamah Agung, Perubahan Nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana oleh Pemerintah sehingga nomenklatur jabatan pada SK KMA 209 dan 210 menjadi tidak relevan lagi. Adapun batas waktu Penyesuaian Kelas Jabatan Fungsional berdasarkan Permenpan RB No. 1 tahun 2023 dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 11046/B-BJ.02.3/SD/K/2023 tanggal 24 November 2023 batas waktu perubahan adalah 31 Desember 2023. Untuk Jabatan Pelaksana diatur dalam Permenpan RB No.45 Tahun 2022 dengan Perubahan Nomenklatur Kepmenpan RB Nomor 1103 tahun 2022 Jo Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023.
Selanjutnya Plt. Sekretaris Mahkamah Agung tersebut memaparkan tindak lanjut hasil evaluasi jabatan dan jabatan- jabatan yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja.Dilanjutkan oleh Plt. Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung RI Hj. Supatmi, S.H., M.M. menyampaikan jabatan yang terdampak perubahan nomenklatur, meliputi: jabatan pimpinan tinggi, jabatan Administrasi, jabatan teknis peradilan, jabatan fungsional, jabatan pelaksana. Kemudian memaparkan beberapa penetapan kelas jabatan nasional untuk jabatan fungsional dilakukan oleh Kemenpan RB berdasarkan usul dari instansi pembina Jabatan Fungsional. Sementara itu Bapak Juwan Alfauz memaparkan sosialisasi tentang pengajuan kekurangan tunjangan kinerja berdasarkan KMA Nomor 196 Tahun 2023.



