Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Lancirang


Sidenreng Rappang | 3 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang laksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa Harta Bersama yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang nomor 489/Pdt.G/2023/PA.Sidrap. Majelis Hakim terdiri dari H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H., Syaraswati Nur Awalia, S.Sy., dan Fahmi Arif, S.H., serta dibantu Sitti Naimah, S.Ag. selaku panitera pengganti melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa yang terletak di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa.
Ketua majelis, H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H. membuka sidang pemeriksaan setempat di Kantor Lurah Lancirang yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tergugat didampingi kuasa hukumnya, dan Lurah Lancirang, Ambo Asse., S.IP, serta kepala lingkungan 1 Lancirang. Setelah sidang dibuka, majelis hakim dan para pihak didampingi kepala lurah, pegawai kelurahan dan kepala lingkungan meninjau objek sengketa berupa 1 (unit) rumah panggung. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, selanjutnya sidang pemeriksaan setempat ditutup dan majelis hakim meninggalkan lokasi untuk kembali ke Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.





