Penarikan PPL IAIN Pare Pare di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang


Sidenreng Rappang | 16 Oktober 2023, Pendidikan yang berkualitas dan praktik lapangan yang efektif merupakan unsur krusial dalam membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk sukses di dunia nyata. PPL adalah bagian penting dalam kurikulum pendidikan yang memungkinkan mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan teoritis yang mereka peroleh dalam konteks nyata. Dan setelah kurang lebih selama 40 hari, yang mana mereka belajar tentang peran dan tanggung jawab mereka, memahami proses hukum yang berlaku di Pengadilan Agama, dan memperoleh wawasan mendalam tentang hukum Islam. Akhirnya pihak IAIN Parepare mengajukan permohonan resmi penarikan PPL ke Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kepada mahasiswa yang sedang menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari IAIN Parepare.
Bertempat di ruang ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Penarikan PPL IAIN Parepare ini dihadiri oleh ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Ibu Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H., wakil ketua pengadilan agama sidenreng rappang H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H., bapak panitera Shafar Arfah, S.H., M.H., dan panmud hukum Ibu Mindriani Amin, S.H. dan dari IAIN pare pare diwakili oleh Bapak Dr.H. Sudirman L., M.H.
Kegiatan PPL ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mempersiapkan generasi muda untuk berkembang dalam dunia hukum dan peradilan agama. Kerja sama yang baik antara lembaga pendidikan dan lembaga peradilan memungkinkan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman berharga sambil memberikan kontribusi positif pada sistem hukum Indonesia. Ini adalah investasi di masa depan hukum yang cerah.



