Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

WAKAPTAMAKASSAR

Ramadhan

 

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 566

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Mengikuti Kegiatan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Secara Daring

Sidenreng Rappang, 20 juli 2023 -  Kegiatan ini diadakan berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 mengindikasikan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, terutama untuk gugatan cerai dan permohonan cerai. Data riset yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) pada tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari 450.000 kasus perceraian yang diakhiri setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak di bawah usia 18 tahun, namun hanya 1% dari keputusan cerai yang mengandung pengasuhan anak dan nafkah pasangan. Hal ini mengakibatkan lebih dari 850.000 anak setiap tahunnya terancam tidak memperoleh hak dasarnya, menyebabkan perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penegakan keputusan perceraian yang tidak efektif di Indonesia berakar pada kurangnya regulasi dan kebijakan nasional untuk memastikan dukungan keluarga setelah perceraian bagi perempuan dan anak. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur secara terbatas mengenai nafkah keluarga setelah perceraian. Regulasi Herzien Inlandsch (HIR) memanggil dan memperingatkan mantan suami/ayah. Jika dalam waktu 8 (delapan) hari tetap tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut, maka Ketua Pengadilan memerintahkan penyitaan barang bekas suami/ayah untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam putusan.

Peraturan dan kebijakan di tingkat nasional untuk pelaksanaan perceraian hanya mencakup proses perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dikeluarkannya PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990. Namun, pelaksanaan putusan perceraian bagi PNS ini masih mengalami kendala, dan belum ada kebijakan dan aturan yang komprehensif yang mengatur pelaksanaan putusan perceraian bagi perempuan dan anak yang menikah dengan non-PNS, terutama yang berlatar belakang bekerja di sektor swasta, sektor informal, atau pengangguran, atau tidak diketahui keberadaannya.

Sebagai langkah awal menuju solusi, Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah terlibat dalam dialog pertukaran informasi antara Australia, Indonesia, dan negara lain seperti Malaysia mengenai perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Dalam rangka mencari solusi untuk masalah penegakan keputusan perceraian yang tidak efektif, Kementerian PPN/Bappenas akan memfasilitasi forum pertukaran informasi yang lebih besar dengan melibatkan Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), dan Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia.

Tujuan dari forum pertukaran informasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pertukaran informasi mengenai pembaruan mekanisme pelaksanaan nafkah anak di Australia terutama menyangkut peran pengadilan dan administrasi kementerian/lembaga.
  2. Merefleksikan isu-isu utama dalam konteks pengalaman di Australia dan tantangan di Indonesia, termasuk pembayaran nafkah anak, penghitungan jumlah tunjangan anak/biaya perawatan yang memadai, serta proses pembayaran tunjangan anak.

Forum pertukaran informasi ini akan berlangsung dalam rangkaian acara yang meliputi:

  1. Sambutan dan perkenalan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan.
  2. Pengantar mengenai pelaksanaan nafkah anak di Australia dan pengalaman MA-RI dalam mengenai pelaksanaan putusan pengadilan tentang tunjangan Keluarga.
  3. Diskusi mengenai isu-isu utama dalam konteks pengalaman di Australia dan Indonesia, termasuk pertanyaan siapa yang membayar tunjangan/nafkah anak, durasi pembayaran nafkah anak, serta keterkaitan antara orang tua dan/atau Program Perlindungan Sosial Pemerintah dalam memenuhi hak nafkah/tunjangan anak.
  4. Penyampaian pengalaman dari Australia dan Indonesia mengenai penghitungan jumlah tunjangan anak/biaya perawatan yang memadai untuk seorang anak.
  5. Diskusi mengenai proses pembayaran tunjangan anak, termasuk bagaimana tunjangan anak dibayarkan ke orang tua mana dan bagaimana jumlah tunjangan anak dikumpulkan atau ditransfer.

Seiring dengan kemajuan teknologi, pelaksanaan diskusi pertukaran informasi ini akan diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring), mengundang peserta dari Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Organisasi Masyarakat Sipil, Lembaga Bantuan Hukum, dan Lembaga Otonomi di bawah Perguruan Tinggi yang memiliki pengalaman mendampingi perempuan dan anak dalam perkara perceraian atau melakukan riset di bidang tersebut. Forum pertukaran informasi ini akan menjadi langkah awal yang penting untuk mengatasi masalah penegakan keputusan perceraian yang tidak efektif dan memastikan perlindungan hak perempuan dan anak. Dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dan berpengalaman, diharapkan akan muncul solusi komprehensif yang dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah Indonesia.

Masalah penegakan keputusan perceraian yang tidak efektif di Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak, adalah suatu isu yang kompleks dan serius. Forum pertukaran informasi yang diinisiasi oleh Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menjadi kesempatan bagi para pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi dan rekomendasi yang dapat mengatasi permasalahan ini. Diharapkan bahwa melalui diskusi ini, akan tercipta kerangka peraturan dan kebijakan yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Pengalaman dari Australia dan negara lain yang terlibat dalam diskusi ini dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam mereformasi sistem dukungan keluarga setelah perceraian sehingga pengasuhan anak dan pemeliharaan pasangan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan adil.

Semoga hasil dari diskusi ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perempuan dan anak di Indonesia, sehingga mereka tidak lagi rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan dapat hidup dengan layak setelah perceraian. Keberhasilan dalam memperbaiki mekanisme pelaksanaan putusan perceraian akan menjadi tonggak penting dalam memajukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

230720-zoom2.jpeg

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved