Sidang Keliling di Kantor Desa Mojong

Sidenreng Rappang | 29 Mei 2023. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang laksanakan sidang keliling di Kantor Desa Mojong. Sidang keliling terdiri dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H. didampingi Hakim anggota yaitu Ibu Syaraswati Nur Awalia, S.Sy., dan Bapak Fahmi Arif, S.H. serta didampingi Panitera Pengganti Ibu Rabiatul Adawiah, S.H.I. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kepada masyarakat.
Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sehingga dapat menghemat biaya dan waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa Mojong beserta Jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tenang. Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Sidang luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa ada permasalahan apapun. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan bahkan biaya yang jauh lebih murah.




