Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Menghadiri Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0. dan Aplikasi e-Court Versi 3.2.0 secara Daring

Sidenreng Rappang | 4 April 2023 ; Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mengikuti Sosialisasi pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0. dan Aplikasi e-Court Versi 3.2.0 yang diadakan oleh BUA Mahkamah Agung RI di ruang media center pengadilan agama sidenreng rappang. Pada acara kali ini dihadiri oleh Ibu ketua pengadilan agama sidenreng rappang Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H., Panitera yaitu bapak Shafar Arfah, S.H., M.H., panmud hukum ibu Mindriani Amin, S.H., panmud permohonan ibu Hj. Jamillah Makkiyah, S.Ag. petugas meja ecourt dan meja 3, Saifurijal, S.Kom. dan Abdul Faiz, S.Kom.
kegiatan ini diadakan berdasarkan surat undangan dari BUA MA RI dengan nomor 37/Und/Bua.6/HM.02.3/IV/2023. Sosialisasi ini dilakukan agar para pengguna dapat memiliki pemahaman yang jelas tentang fitur-fitur baru yang ditambahkan dan perubahan-perubahan yang dilakukan pada aplikasi tersebut. Dalam aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0., terdapat beberapa fitur baru yang dapat memudahkan penggunaan aplikasi, seperti integrasi dengan aplikasi e-Court, penyempurnaan sistem pendaftaran perkara, dan penambahan fitur pendaftaran saksi dan ahli. Dalam hal ini, pengguna aplikasi SIPP Tingkat Pertama perlu diberikan pemahaman tentang cara penggunaan fitur-fitur baru tersebut agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
Perubahaan yang terjadi Antara lain secara umum Antara lain
- Halaman Depan/Dashboard
- Pesan Notifikasi melalui Whatssapp
- Penambahan Menu Pendaftaran (Konsinyasi, Arbitrase, Verzet, Perlawanan Dismissal)
- Konfigurasi Aplikasi (Lokasi Satuan Kerja, Biaya Verzet, Kolom Nomor WA Pengguna Internal)
- Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri Kuasa
- Update Data Pihak yang sudah ada Nomor Perkara perihal Propinsi/Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan
- Unggah Dokumen Gugatan Intervensi menyesuaikan jumlah pihak intervensi
- Tambah Panjar (Kasir)
- Administrasi Perkara secara Hybrid (Panitera Sidang di Persidangan & Meja e-Court/Meja 3 di Upaya Hukum)
- Surat Tercatat (POS)
- Penambahan Fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan Biaya
- Penambahan Dokumen Pendaftaran Kepailitan & PKPU
Kemudian dalam Peradilan Agama terjadi perubahaan juga Antara lain;
- Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan
- Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat
- Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin
- Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami
- Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi
- Penambahan objek Wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf
- Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak
- Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak
- Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan Nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah
- Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak
- Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan
- Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase syariah




