Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

WAKAPTAMAKASSAR

Ramadhan

 

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 447

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Menghadiri Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0. dan Aplikasi e-Court Versi 3.2.0 secara Daring

WhatsApp Image 2023-04-04 at 10.25.00.jpeg

Sidenreng Rappang | 4 April 2023 ; Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mengikuti Sosialisasi pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0. dan Aplikasi e-Court Versi 3.2.0 yang diadakan oleh BUA Mahkamah Agung RI di ruang media center pengadilan agama sidenreng rappang. Pada acara kali ini dihadiri oleh Ibu ketua pengadilan agama sidenreng rappang Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H., Panitera yaitu bapak Shafar Arfah, S.H., M.H., panmud hukum ibu Mindriani Amin, S.H., panmud permohonan ibu Hj. Jamillah Makkiyah, S.Ag. petugas meja ecourt dan meja 3, Saifurijal, S.Kom. dan Abdul Faiz, S.Kom.

kegiatan ini diadakan berdasarkan surat undangan dari BUA MA RI dengan nomor 37/Und/Bua.6/HM.02.3/IV/2023. Sosialisasi ini dilakukan agar para pengguna dapat memiliki pemahaman yang jelas tentang fitur-fitur baru yang ditambahkan dan perubahan-perubahan yang dilakukan pada aplikasi tersebut. Dalam aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0., terdapat beberapa fitur baru yang dapat memudahkan penggunaan aplikasi, seperti integrasi dengan aplikasi e-Court, penyempurnaan sistem pendaftaran perkara, dan penambahan fitur pendaftaran saksi dan ahli. Dalam hal ini, pengguna aplikasi SIPP Tingkat Pertama perlu diberikan pemahaman tentang cara penggunaan fitur-fitur baru tersebut agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal.

Perubahaan yang terjadi Antara lain secara umum Antara lain

  1. Halaman Depan/Dashboard
  2. Pesan Notifikasi melalui Whatssapp
  3. Penambahan Menu Pendaftaran (Konsinyasi, Arbitrase, Verzet, Perlawanan Dismissal)
  4. Konfigurasi Aplikasi (Lokasi Satuan Kerja, Biaya Verzet, Kolom Nomor WA Pengguna Internal)
  5. Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri Kuasa
  6. Update Data Pihak yang sudah ada Nomor Perkara perihal Propinsi/Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan
  7. Unggah Dokumen Gugatan Intervensi menyesuaikan jumlah pihak intervensi
  8. Tambah Panjar (Kasir)
  9. Administrasi Perkara secara Hybrid (Panitera Sidang di Persidangan & Meja e-Court/Meja 3 di Upaya Hukum)
  10. Surat Tercatat (POS)
  11. Penambahan Fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan Biaya
  12. Penambahan Dokumen Pendaftaran Kepailitan & PKPU

Kemudian dalam Peradilan Agama terjadi perubahaan juga Antara lain;

  1. Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan
  2. Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat
  3. Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin
  4. Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami
  5. Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi
  6. Penambahan objek Wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf
  7. Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak
  8. Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak
  9. Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan Nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah
  10. Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak
  11. Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan
  12. Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase syariah

WhatsApp Image 2023-04-04 at 10.25.03.jpeg

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved