Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

WAKAPTAMAKASSAR

Ramadhan

 

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 637

Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Waris di 4 lokasi Objek Sengketa

Jumat, 10 Maret 2023. Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara gugatan kewarisan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Sidrap. Majelis Hakim ini terdiri dari H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H., sebagai Ketua Majelis dan Syaraswati Nur Awalia, S.sy., dan Fahmi Arif, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota dengan dibantu Andi Hakimah Bali Putri, S.H. selaku panitera pengganti.

Ketua Majelis membuka sidang pemeriksaan setempat di Kantor Kelurahan Wala dengan dihadiri pejabat pemerintahan setempat. Adapun objek sengketa sendiri berada di 4 wilayah kelurahan/Desa yaitu : Kelurahan Wala, Desa Bapangi, Kelurahan Lawawoi, dan Kelurahan Bangkai

Proses pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dan aman, setelah pemeriksaan terhadap seluruh objek selesai Majelis Hakim kembali ke Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Dalam melakukan pemeriksaan setempat Majelis Hakim harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan. Hal ini sangat penting mengingat adanya kemungkinan terjadinya konflik atau benturan antara pihak-pihak yang bersengketa terkait dengan objek yang sedang diperiksa.

Keharusan melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved