Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Waris di 4 lokasi Objek Sengketa
Jumat, 10 Maret 2023. Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara gugatan kewarisan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Sidrap. Majelis Hakim ini terdiri dari H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H., sebagai Ketua Majelis dan Syaraswati Nur Awalia, S.sy., dan Fahmi Arif, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota dengan dibantu Andi Hakimah Bali Putri, S.H. selaku panitera pengganti.
Ketua Majelis membuka sidang pemeriksaan setempat di Kantor Kelurahan Wala dengan dihadiri pejabat pemerintahan setempat. Adapun objek sengketa sendiri berada di 4 wilayah kelurahan/Desa yaitu : Kelurahan Wala, Desa Bapangi, Kelurahan Lawawoi, dan Kelurahan Bangkai
Proses pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dan aman, setelah pemeriksaan terhadap seluruh objek selesai Majelis Hakim kembali ke Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Dalam melakukan pemeriksaan setempat Majelis Hakim harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan. Hal ini sangat penting mengingat adanya kemungkinan terjadinya konflik atau benturan antara pihak-pihak yang bersengketa terkait dengan objek yang sedang diperiksa.
Keharusan melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.



