Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan KUA se-kabupaten Sidenreng rappang

Senin, 6 Februari 2023. Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang laksanakan Rapat Koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H. dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H. didampingi oleh Panitera dan para Panitera Muda. Agenda Rapat Koordinasi adalah Penanganan Dipensasi Kawin, rencana pelaksanaan sidang keliling, dan Teknis penyampaian petikan salinan putusan dan penetapan ke Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Sidenreng Rappang.
Rapat Koordinasi Pengadilan Agama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu kegiatan penting dalam proses penanganan Dipensasi Kawin. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penanganan Dipensasi Kawin dilakukan dengan baik dan efisien, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi dan dihormati. Salah satu tugas utama Pengadilan Agama dalam hal penanganan Dipensasi Kawin adalah melakukan sidang keliling untuk mempermudah bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan Dipensasi Kawin. Dalam rapat ini, Pengadilan Agama dan KUA akan bekerja sama untuk menyusun rencana pelaksanaan sidang keliling yang efektif dan efisien.
Setelah diputuskan, petikan salinan putusan dan penetapan Dipensasi Kawin harus diteruskan ke KUA untuk dilakukan pendaftaran pernikahan. Dalam rapat ini, Pengadilan Agama dan KUA juga akan membahas teknis penyampaian petikan salinan putusan dan penetapan ke KUA, seperti jadwal penyampaian, bentuk dokumen yang harus disampaikan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses penyampaian. Dengan berkoordinasi dengan KUA, Pengadilan Agama dapat memastikan bahwa proses penanganan Dipensasi Kawin berjalan dengan lancar dan efisien. Hal ini juga membantu memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memperoleh Dipensasi Kawin yang mereka butuhkan, dan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan dihormati.
Rapat Koordinasi Pengadilan Agama dan KUA juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan akurat tentang prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Dipensasi Kawin. Dalam rapat ini, Pengadilan Agama dan KUA dapat bekerja sama untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, seperti melalui media sosial, pameran, atau seminar. Rapat Koordinasi ini juga bisa digunakan sebagai sarana untuk membahas masalah yang mungkin timbul dalam proses penanganan Dipensasi Kawin. Misalnya, adanya kendala dalam proses pendaftaran pernikahan atau adanya kendala teknis dalam penyampaian petikan salinan putusan dan penetapan ke KUA. Dalam rapat ini, Pengadilan Agama dan KUA dapat bekerja sama untuk mencari solusi dan mengatasi masalah tersebut.
Sebagai institusi yang memiliki tugas dan wewenang dalam penanganan perkawinan, Pengadilan Agama dan KUA harus berkoordinasi dengan baik untuk memastikan bahwa proses penanganan Dipensasi Kawin berjalan dengan baik dan efisien. Rapat Koordinasi ini menjadi salah satu wadah bagi kedua institusi untuk bekerja sama dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh pelayanan yang terbaik. Kesimpulannya, Rapat Koordinasi Pengadilan Agama dan KUA memiliki peran penting dalam proses penanganan Dipensasi Kawin. Rapat ini memastikan bahwa proses penanganan Dipensasi Kawin berjalan dengan baik dan efisien, memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan akurat, dan membantu mengatasi masalah yang mungkin timbul dalam proses penanganan Dipensasi Kawin.
Di penghujung rapat koordinasi, Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Shafar Arfah, S,H., M.H. menyampaikan agar Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan secara periodik degan waktu yang akan ditentukan kemudian.



